Produk Asuransi Kendaraan Bermotor
(Vi OTO)

PT. Asuransi Umum Videi menawarkan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor. Asuransi Kendaraan Bermotor (Vi-OTO) adalah sebuah asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadi risiko yang menimpa obyek pertanggungan. Pertanggungan dapat diperluas atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang diakibatkan oleh kecelakaan karena kesalahan Tertanggung.

Manfaat

Asuransi Kendaraan Bermotor Vi-OTO, memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan yang dialami Kendaraan Bermotor yang disebabkan antara lain oleh :

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.
  • Perbuatan jahat.
  • Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atai diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
  • Kebakaran akibat sambaran petir.
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat.

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Vi-OTO juga menjamin risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Asuransi Umum Videi.  Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cidera badan atau kematian.  Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dahulu oleh pihak Asuransi Umum Videi.

Jenis Pertanggungan

  • KERUGIAN TOTAL (TOTAL LOSS ONLY / TLO)

    Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan keseluruhan, jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.

  • GABUNGAN (COMPREHENSIVE)

    Menjamin risiko kerugian / kerusakan sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Perluasan Jaminan

  1. Banjir termasuk angin topan
  2. Gempa Bumi, Tsunami
  3. Huru-hara dan kerusuhan (SRCC)
  4. Terorisme dan sabotase
  5. Kecelakaan diri untuk penumpang
  6. Kecelakaan diri untuk pengemudi

Resiko Yang Tidak Dijamin

Hilangnya keuntungan / berkurangnya nilai keuangan, pencurian perlengkapan non standar, kerusakan atau kerugian akibat penggelapan, kerugian akibat perbuatan jahat isteri/suami/keluarga/suruhan/orang yang bekerja pada Tertanggung, untuk perlombaan, dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM, memasuki daerah tertutup/terlarang, kelbihan muatan kondisi tidak laik jalan, pencemaran radioaktif, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, perang, terorisme, kekerasan, kerusuhan, pemogokan, aus (risiko yang tidak dijamin lainnya seperti yang disebutkan di dalam polis).
Scroll to Top